Skip to main content

Taman Alam Port Moresby menyaksikan kura-kura hidung babi dilepaskan kembali ke alam liar meskipun ada pandemi

Meskipun mengalami kekurangan pengunjung karena pandemi virus corona, Taman Alam Port Moresby terus maju dengan rehabilitasi dan penyelamatan hewan-hewan Papua Nugini.

Kepala eksekutif Taman Michelle McGeorge mengatakan pada bulan Agustus, jumlah kunjungan turun hingga 70 persen.

“Untuk mempertahankan operasi, idealnya kami membutuhkan kapasitas 100 persen, jadi kami meluncurkan kampanye GoFundMe pada bulan Juni,” katanya.

Penggalangan dana daring sejauh ini telah mengumpulkan lebih dari $200.000 yang lebih dari setengah dari yang menurut McGeorge dibutuhkan taman untuk beroperasi.

“Target kami adalah membayar biaya satwa liar selama 10 bulan,” katanya.

“Saya tidak hanya bertanggung jawab atas 550 hewan, tetapi pada akhirnya saya bertanggung jawab atas 70 staf dan mata pencaharian mereka.”

Taman menerima satwa liar yang terluka dan diserahkan dengan harapan dapat merehabilitasi mereka dan melepaskan mereka kembali ke alam liar, atau menjadikan mereka sebagai ‘rumah selamanya’ di Taman.

Salah satu jenis hewan yang telah direhabilitasi selama lima tahun terakhir oleh taman tersebut adalah kura-kura hidung babi yang terancam punah.

Kura-kura air tawar, yang dinamai berdasarkan hidungnya yang mirip moncong, diburu karena ‘keunikannya’ oleh pedagang hewan peliharaan ilegal.

Taman tersebut menetaskan 47 telur kura-kura dan membantu meningkatkan populasinya hingga melepaskan beberapa telur kembali ke alam liar tahun lalu, dan sisanya tahun ini di tengah pandemi.

Sorotan Indonesia: Kura-kura hidung babi yang terancam punah akibat perdagangan satwa liar ilegal

Kura-kura dan penyu air tawar di Asia sangat menderita akibat perdagangan ilegal yang tidak diatur, dan banyak di antaranya yang terancam punah. Di antaranya adalah kura-kura hidung babi Carettochelys insculpta, yang dipanen untuk memenuhi permintaan perdagangan hewan peliharaan internasional, dan untuk konsumsi daging lokal serta penggunaan dalam pengobatan tradisional. Monitor Conservation Research Society dan Oxford Wildlife Trade Research Group memeriksa laporan penyitaan selama periode 2013 hingga 2020, dengan melihat jaringan dan pusat perdagangan kontemporer, memetakan rute, menilai penuntutan yang berhasil, dan dalam prosesnya, menandai kegagalan untuk memanfaatkan alat yang ada guna melindungi spesies tersebut dengan lebih baik. Celah dalam undang-undang saat ini yang dimanfaatkan oleh para pedagang juga diteliti.

Dalam periode penelitian, 26 penyitaan yang berjumlah 52.374 individu dianalisis, dengan Indonesia muncul sebagai sumber terbesar spesies yang memasuki perdagangan ilegal, baik di Indonesia maupun internasional. Sebagian besar insiden ini terjadi di Provinsi Papua (19.700 individu) dan Jabodetabek, termasuk Bandara Internasional Soekarno Hatta. Secara internasional, 10.956 ekor kura-kura hidung babi disita dalam enam insiden terpisah yang berasal dari Indonesia.

Meskipun kura-kura hidung babi tercantum dalam Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) dan sepenuhnya dilindungi di Indonesia, hanya sembilan dari 26 kasus yang diperiksa yang berhasil dituntut – tetapi tidak pernah sampai ke tingkat hukum yang berlaku, yang membawa hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda sebesar USD7.132. Pelanggar jarang menerima hukuman yang mendekati hukuman maksimum; hukuman penjara tertinggi yang dijatuhkan hanya sekitar setengah dari hukuman maksimum yang mungkin dijatuhkan.

“Kurangnya penegakan hukum dan pencegah yang berarti bagi pelanggar melemahkan upaya untuk melindungi spesies tersebut dan membuat upaya perdagangan yang legal dan berkelanjutan menjadi sia-sia,” kata Dr. Chris R. Shepherd, penulis utama studi tersebut. “Indonesia memiliki undang-undang dan peraturan untuk melindungi kura-kura hidung babi dari eksploitasi berlebihan, tetapi perangkat ini tidak efektif jika tidak digunakan.”

Kura-kura hidung babi disita di Indonesia dan di luar Indonesia tetapi melaporkan Indonesia sebagai sumbernya, yang menunjukkan jumlah individu yang disita di setiap lokasi berdasarkan 26 insiden penyitaan antara Januari 2013 dan Juni 2020.

Kemungkinan operasi penangkaran palsu, mengingat waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dalam penangkaran kura-kura berhidung babi hingga generasi kedua, juga ditandai. “Kemungkinan besar, kura-kura yang dinyatakan sebagai hasil penangkaran semuanya ditangkap di alam liar atau diternakkan, dan dinyatakan palsu sebagai hasil penangkaran untuk menghindari pembatasan dan memungkinkan ekspor ke negara-negara yang pemeriksaan sumber hewan impornya longgar,” kata Dr. Vincent Nijman, salah satu penulis studi. Pencucian reptil hasil tangkapan liar dengan kedok penangkaran di Indonesia telah terdokumentasi dengan baik tetapi perlu penyelidikan lebih lanjut.

Para penulis juga mempertanyakan bagaimana 5.240 kura-kura diekspor sebagai hasil tangkapan liar, yang secara langsung melanggar undang-undang Indonesia, termasuk 80 ekor ke Amerika Serikat, yang mungkin melanggar Undang-Undang Lacey AS. Sebagian besar ditujukan ke daratan Tiongkok dan Hong Kong. Semua negara dan wilayah pengimpor yang diidentifikasi dalam studi ini merupakan Pihak CITES dan berkewajiban untuk memastikan bahwa perdagangan spesies ini dilakukan secara legal. Mungkin dengan menaikkan status spesies ini ke Lampiran I CITES akan membantu ketiga negara yang ada dalam memperoleh kerja sama yang lebih kuat dari Pihak CITES lainnya dalam upaya untuk mencegah perdagangan internasional ilegal spesies ini.

Indonesia jelas sangat membutuhkan strategi yang kuat untuk secara efektif mengatasi perdagangan ilegal kura-kura hidung babi, dari titik pengumpulan hingga penjualan. Pemanfaatan undang-undang yang ada dengan lebih baik dan pengawasan yang efektif terhadap pedagang yang mengaku mengembangbiakkan spesies tersebut secara komersial sangat penting untuk menghalangi perdagangan ilegal dan pada akhirnya untuk melindungi kura-kura hidung babi dengan lebih baik.

Perdagangan satwa liar ilegal, penyitaan, dan penuntutan: analisis perdagangan kura-kura hidung babi Carettochelys insculpta selama 7,5 tahun di dan dari Indonesia oleh Chris R. Shepherd, Lalita Gomez, dan Vincent Nijman diterbitkan dalam Global Ecology and Conservation.

Sumber: mcrsociety.org

Kura-kura Moncong Babi dan Habitatnya yang Terancam Punah

Kura-kura moncong babi – Foto/Brilio

Klikhijau.com – Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) adalah jenis satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat perdagangan illegal.

Pekan ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta melakukan evakuasi tiga satwa dilindungi korban banjir besar yang terjadi 2 (dua) tahun lalu. Diantaranya 1 ekor Kura-kura Kaki Gajah (Monouria emys), 1 ekor Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dan 1 Ekor dan Kura-kura Gading (Orlitia borneensis).

Serah terima satwa-satwa tersebut dilakukan oleh petugas BKSDA Jakarta pada hari Senin, 4 Mei 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Pandemi COVID-19. Ketiganya merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Kura-kura jenis ini juga masuk daftar Merah IUCN sebagai spesies Vulnerable (Rentan). CITES pun mendaftarnya dalam daftar Appendix II yang artinya hanya boleh diperdagangkan secara internasional dengan pengawasan khusus dan ketat.

Kura-kura moncong babi termasuk yang paling otentik dan menarik dibahas karena kekhasan pada moncongnya yang menyerupai babi.

Mengenal Kura-kura moncong babi

Sahabat Hijau, kali ini kita akan membahas tentang kura-kura moncong babi atau biasa dinamai “labi-labi moncong babi”. Oya, jenis satu ini merupakan salah satu reptil asli Indonesia.

Nama latin reptil ini adalah Carettochelys insculpta Ramsay, 1886 dan mempunyai nama sinonim, yaitu Carettochelys canni Artner (2003) dan Carettochelys insculpta Wells (2002). Dalam bahasa Inggris, disebut sebagai Pig-nosed Turtle, Fly River Turtle, New Guinea Plateless Turtle, Pig-nose Turtle, atau Pitted-shell Turtle.

Carettochelys insculpta dapat ditemukan di perairan Papua Indonesia, Papua Nugini dan Australia.

Satwa akuatik ini dapat hidup di air tawar dan payau. Biasa mencari makan makan di dasar kolam, pinggiran sungai, danau, dan muara. Kura-kura ini omnivora alias memakan tanaman, buah, invertebrata dan ikan.

Ciri khas satwa ini adalah bagian moncong yang lebih panjang serta hidung yang menyerupai hidung babi, dari morfologi inilah asal mula ia dinamai si mocong babi.

Tidak seperti kura-kura air tawar lainnya, kura-kura ini memiliki sirip pada bagian kaki, lebih menyerupai kura-kura laut daripada spesies air tawar. Dengan kakinya itulah, ia memiliki daya jelajah yang luas di darat. Sedangkan, siripnya membuatnya lincahh berenang seperti dayung.

Kura-kura ini memiliki permukaan cangkang yang kasar dan tidak memiliki sisik bertulang seperti jenis kura-kura lain, Plastron berwarna krem, sedangkan karapas dapat bervariasi antara berbagai warna coklat hingga abu-abu gelap.

Ukuran kura-kura dewasa tergantung pada habitatnya, dengan individu di dekat pantai jauh lebih besar daripada kura-kura di dekat sungai.

Uniknya, Kura-kura moncong babi betina memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan kura-kura jantan. Ekor lebih panjang dan lebih tebal dijumpai pada Kura-kura jantan. Bila sudah dewasa, jenis ini dapat berkembang hingga setengah meter, dengan berat rata-rata 22,5 kg dan panjang cangkang rata-rata 46 cm.

Daerah Sebaran

Sebagai satwa asli Indonesia, persebaran Carettochelys insculpta ini hanya di Papua bagian selatan mulai dari Timika, Asmat, Mappi, Boven Digul, Yahukimo, hingga sebagian kecil wilayah Merauke. Selain itu dijumpai juga di sebagian Papua Nugini bagian selatan dan Australia bagian utara.

Satwa ini dianggap langka meskipun jumlah populasi pastinya tidak diketahui, diperkirakan mengalami penurunan yang drastis. Ancaman terhadap utama terhadap kelestarian reptil ini adalah perburuan liar untuk diperdagangkan baik sebagai hewan peliharaan ataupun dikonsumsi daging dan telurnya.

Jenis bulus ini merupakan salah satu kura-kura yang paling banyak dieksploitasi dan diselundupkan ke luar negeri. Selain itu juga terancaman akibat dari kerusakan habitat.

Kura-kura ini berkembang biak selama musim kemarau pada saat musim bertelur antara bulan Agustus-Oktober setiap tahunnya.

Saat selesai melewati masa kawin dan memasuki masa bertelur, umumnya kura-kura betina akan keluar dari air untuk menyimpan telurnya di pangkal air.

Jenis kelamin kura-kura moncong babi sangat dipengaruhi suhu sekitarnya, tukik jantan diproduksi ketika suhu menurun setengah derajat dan tukik betina diproduksi ketika suhu meningkat setengah derajat.

.

Sumber: www.klikhijau.com

 

Para ahli memperingatkan tentang kepunahan spesies yang akan segera terjadi

Kura-kura tempurung lunak raksasa Papua Nugini yang misterius (anaknya) adalah salah satu spesies kura-kura air tawar yang terancam punah sebelum peneliti sempat mempelajarinya. Foto oleh Dr. Carla Eisemberg, Sungai Kikori, Papua Nugini.

Seorang pakar ekologi dari Charles Darwin University telah bergabung dengan 50 pakar dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group untuk menerbitkan studi paling komprehensif tentang risiko kepunahan bagi kura-kura dan penyu.

Jurnal/konferensi: Current Biology

Tautan ke penelitian (DOI): 10.1016/j.cub.2020.04.088

Organisasi: Charles Darwin University

Pendana: International Union for Conservation of Nature (IUCN) Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group

Siaran pers

Dari: Charles Darwin UniversitySeorang pakar ekologi dari Charles Darwin University telah bergabung dengan 50 pakar dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group untuk menerbitkan studi paling komprehensif tentang risiko kepunahan bagi kura-kura dan penyu.

Sementara penelitian yang dipublikasikan di Current Biology menyatakan bahwa lebih dari separuh dari 360 spesies kura-kura dan penyu menghadapi kepunahan yang akan segera terjadi, penulis makalah tersebut menyajikan rekomendasi untuk membalikkan penurunan tersebut dan menyelamatkan banyak spesies.

Dr. Carla Eisemberg dari CDU adalah koordinator daftar merah IUCN (spesies yang terancam) untuk Kelompok Spesialis Kura-kura dan Penyu Air Tawar dan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan keputusan tentang status spesies di seluruh dunia.

“Penelitian ini menyoroti penderitaan global kura-kura,” kata Dr. Eisemberg.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa ratusan ribu kura-kura dan penyu dikumpulkan di seluruh dunia untuk diperdagangkan sebagai satwa liar setiap tahun.

Sebagian besar kura-kura dan penyu adalah spesies yang berumur panjang dan tumbuh lambat, yang berarti mereka tidak dapat bereproduksi cukup cepat untuk mengisi kembali populasi mereka yang diambil dari alam liar.

Menurut analisis dan penelitian para ahli, mengakhiri perdagangan ilegal kura-kura liar untuk makanan dan perdagangan hewan peliharaan merupakan bagian penting dari strategi konservasi global.

Penulis makalah ini mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum yang ada dan secara efektif menerapkan konvensi CITES, yang mengatur perdagangan internasional spesies yang terancam punah untuk mencegah eksploitasi berlebihan.

Perdagangan satwa liar mengancam banyak spesies lain dengan kepunahan selain kura-kura dan penyu, dan bahkan menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia.

Selain mengakhiri perdagangan satwa liar ilegal, ada tindakan lain yang akan melindungi kura-kura dan penyu. Banyak habitat mereka di alam liar yang terancam. Para ilmuwan telah mengidentifikasi 16 titik panas di seluruh dunia yang merupakan rumah bagi berbagai spesies dan di mana perlindungan terhadap wilayah alami yang tersisa akan membuat perbedaan besar.

Penulis makalah ini berpendapat bahwa masyarakat lokal harus diikutsertakan sebagai mitra dalam melindungi kura-kura dan penyu serta habitatnya. Ekowisata dapat menjadi model yang dapat memberi manfaat bagi manusia dan spesies yang hidup di sekitar mereka.

Dr Eisemberg, seorang spesialis kura-kura dan penyu air tawar Australia, Amerika Selatan, dan Papua Nugini, sedang meneliti pentingnya spesies penyu bagi masyarakat Pribumi di Wilayah Utara.

Dia mengatakan tidak banyak yang diketahui tentang kura-kura air tawar di NT.

“Salah satu ancaman utama bagi kura-kura adalah perusakan habitat,” katanya. “Kita tahu bahwa kerbau dapat merusak habitat mereka dan babi dapat memakan telur mereka dan kura-kura dewasa dari beberapa spesies yang melakukan estivasi (mengubur diri mereka sendiri selama musim kemarau).”

Dia mengatakan penelitian terbaru menemukan bukti penurunan populasi kura-kura berleher panjang utara.

“Penelitian lebih lanjut juga diperlukan pada kura-kura berhidung babi di Sungai Daly, spesies yang sekarang dianggap terancam punah,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut kunjungi: https://iucn-tftsg.org/about/

 

Sumber: scimex.org

Kura-Kura Moncong Babi, terancam punah karena Perdagangan Illegal

Kura-kura moncong babi. Foto : IUCNredlist/John Cann

Gardaanimalia.com – Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan jenis labi-labi sungai yang dapat ditemukan di perairan Papua Indonesia, Papua Nugini dan Australia.

Satwa akuatik ini dapat hidup di air tawar dan payau, biasa mencari makan di dasar kolam, pinggiran sungai, danau, dan muara. Kura-kura ini omnivora, memakan tanaman, buah, invertebrata dan ikan.

Satwa dilindungi ini juga memiliki bagian moncong yang lebih panjang serta hidung yang menyerupai hidung babi, dari morfologi inilah asal mula nama jenis satwa ini.

Tidak seperti kura-kura air tawar lainnya, kura-kura berhidung babi memiliki sirip pada bagian kaki, lebih menyerupai kura-kura laut daripada spesies air tawar. Mereka memiliki daya jelajah yang luas dan menggunakan siripnya untuk berenang seperti dayung.

Kura-kura ini memiliki permukaan cangkang yang kasar dan tidak memiliki sisik bertulang seperti jenis kura-kura lain, Plastron berwarna krem, sedangkan karapas dapat bervariasi antara berbagai warna coklat hingga abu-abu gelap.

Ukuran kura-kura dewasa tergantung pada habitatnya, dengan individu di dekat pantai jauh lebih besar daripada kura-kura di dekat sungai.

Kura-kura moncong babi betina cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan kura-kura jantan, perbedaannya jantan cenderung memiliki ekor yang lebih panjang dan lebih tebal. Kura-kura dewasa bisa mencapai panjang hingga setengah meter, dengan berat rata-rata 22,5 kg dan panjang cangkang rata-rata 46 cm.

Kura-kura ini berkembang biak selama musim kemarau pada saat musim bertelur antara bulan Agustus-Oktober setiap tahunnya.

Saat selesai melewati masa kawin dan memasuki masa bertelur, umumnya kura-kura betina akan keluar dari air untuk menyimpan telurnya di pangkal air. Jenis kelamin kura-kura moncong babi sangat dipengaruhi suhu sekitarnya, tukik jantan diproduksi ketika suhu menurun setengah derajat dan tukik betina diproduksi ketika suhu meningkat setengah derajat.

Terancam kepunahan

Kura-kura moncong babi terus terancam keberadaannya di habitat asalnya, salah satu ancaman terbesarnya adalah perdagangan satwa ilegal. Ribuan tukik diselundupkan dari Papua keluar wilayah hingga mencapai pasar satwa internasional.

Sebuah laporan dari Traffic, hingga 2 juta kura-kura moncong babi diambil dari sungai di wilayah Merauke, Papua. Kura-kura ini diperdagangkan secara ilegal setiap tahun untuk membuat obat tradisional Cina dan makanan eksotis.

Tukik, yang paling banyak diperjualbelikan, memiliki harga yang bervariasi tergantung dimana tukik itu dijual. Di desa-desa pedalaman Papua, tukik dapat terjual Rp. 7000 – Rp. 18.000/ekor, sementara di pusat perdagangan domestik seperti Jakarta dan Surabaya seharga Rp. 60.000 – Rp. 100.000/ekor, di pasar internasional tukik dihargai Rp. 500.000 – Rp. 800.000/ekor.

Ribuan telur diambil langsung dari alam untuk ditetaskan, hampir semua pengambilan telur tersebut dilakukan secara ilegal karena masih belum adanya penangkaran khusus untuk Kura-kura spesial ini.

Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus endangered atau terancam dalam daftar merah International Union Conservation Nature (IUCN), status ini hanya dua tingkat lagi menuju kepunahan.

Kura-kura ini juga masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Di Indonesia, Kura-kura moncong babi masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Kurangnya pengawasan pihak berwenang terkait pengambilan telur dan penyelundupan tukik kura-kura moncong babi dapat meningkatkan potensi kepunahan satwa air ini. Perlindungan habitat dan ketatnya pengawasan perdagangan satwa dapat membantu melestarikan kura-kura jenis ini.

Sumber: www.gardaanimalia.com

 

Kura – kura Moncong Babi yang Terancam Punah dikembalikan ke Alam Liar

Kura – Kura Moncong babi yang terancam punah dikembalikan ke alam liar

Lima belas kura-kura hidung babi yang terancam punah telah memelopori pelepasan satwa liar kura-kura air tawar pertama di Papua Nugini.

Kura-kura hidung babi tersebut melakukan perjalanan dari Taman Alam Port Moresby di ibu kota ke Provinsi Teluk melalui pesawat dan kemudian dengan perahu di mana mereka dilepaskan ke muara samping Sungai Kikori.

Pada tahun 2015, Taman Alam tersebut dengan ambisius meluncurkan sejumlah program pengembangbiakan dan penelitian hewan, termasuk komitmen untuk mengambil 47 tukik kura-kura hidung babi dari wilayah Delta Kikori untuk mempelajari tingkat pertumbuhan spesies yang jarang dipelajari ini. Proyek penelitian tersebut dilakukan dalam kemitraan dengan Universitas Canberra dan Jaringan Keanekaragaman Hayati Piku melalui sponsor langsung oleh ExxonMobil PNG.

Program ‘head-start’ merupakan inisiatif pertama yang pernah dicoba untuk mempelajari spesies ini. Fokusnya adalah pada penentuan tingkat pertumbuhan kura-kura. Hal ini mengharuskan Departemen Satwa Liar Taman Alam untuk mengukur lebar dan berat cangkang setiap kura-kura setiap minggu. Di alam liar, kura-kura yang baru menetas memiliki peluang sekitar satu persen untuk bertahan hidup hingga dewasa.

Kura-kura hidung babi tersebut telah hidup dan tumbuh dengan aman di Taman Alam yang bebas dari predator hingga mereka mencapai ukuran yang cukup besar untuk memiliki peluang bertahan hidup yang lebih baik dari satu persen saat lahir hingga sekarang hingga tiga puluh persen.

Tahap selanjutnya dari proyek ini adalah mengembalikan kura-kura tersebut ke tempat kelahirannya. Yang mendampingi kura-kura hidung babi dalam perjalanan kembali ke Kikori adalah Petugas Satwa Liar, Perdagangan & Penegakan Hukum dari Badan Konservasi dan Perlindungan Lingkungan Nicho Gowep, Penjaga Satwa Liar Taman Alam Emma Oliver, dan fotografer profesional Vanessa Kerton dari madNESS Photography.

Manajer Umum Taman Alam Port Moresby mengatakan: “Keberhasilan program pelepasan ini dimungkinkan melalui dukungan dari salah satu mitra utama kami, ExxonMobil PNG, melalui Program Head Start yang bermitra dengan Universitas Canberra. Taman Alam ini mampu meneliti tingkat pertumbuhan kura-kura hidung babi sejak tahun 2015 dan kami sangat senang melihat kura-kura ini dilepaskan kembali ke alam liar.”

Michelle McGeorge juga menambahkan: “Taman akan terus mempelopori program seperti ini untuk membantu memastikan bahwa kami melakukan bagian kami dalam melestarikan satwa liar di tanah yang indah ini. Ini adalah penelitian yang belum pernah dilakukan sebelumnya yang akan kami publikasikan di jurnal ilmiah untuk berbagi informasi berharga kepada peneliti lapangan dan konservasionis dan juga kepada organisasi internasional seperti TRAFFIC, yang memantau dengan cermat pergerakan ilegal kura-kura hidung babi, khususnya di Asia Tenggara di mana terdapat banyak tekanan pada kura-kura hidung babi.”

Kura-kura hidung babi yang tersisa di Taman akan segera bergabung dengan kura-kura yang baru saja dilepaskan. Kelompok kedua yang akan dilepaskan juga akan diberi tanda radio dan dilacak untuk memantau pergerakan mereka saat dilepaskan.

(Petugas Satwa Liar, Perdagangan & Penegakan CEPA Nicho Gowep melepaskan kura-kura piku)

Sumber: looppng.com

Penyelundup ditangkap di Papua dengan lebih dari 2.000 kura-kura yang terancam punah

Dalam foto yang diambil pada tanggal 16 Mei 2017 ini, petugas bea cukai Indonesia memamerkan seekor reptil di kantor bea cukai dekat bandara internasional Jakarta. Seorang pria Jepang yang diyakini sebagai penyelundup satwa liar besar telah ditangkap di Indonesia saat mencoba membawa ratusan reptil keluar dari kepulauan tersebut, kata sebuah kelompok konservasi. (AFP/-)

Pihak berwenang di provinsi Papua mengatakan mereka menyita 2.227 kura-kura seukuran telapak tangan yang dimasukkan ke dalam kotak-kotak di atas kapal yang berlabuh di kota terpencil Agats.

Seorang pria telah ditangkap karena mencoba menyelundupkan 2.000 kura-kura hidung babi yang terancam punah, kata polisi, menandai penangkapan perdagangan satwa liar terbaru saat negara Asia Tenggara itu memerangi perdagangan besar-besaran. Pihak berwenang di provinsi Papua mengatakan mereka menyita 2.227 kura-kura seukuran telapak tangan yang dimasukkan ke dalam kotak-kotak di atas kapal yang berlabuh di kota terpencil Agats. “Petugas melihat seorang pekerja pelabuhan membawa tiga kotak besar dan merasa curiga,” kata juru bicara polisi Papua Ahmad Musthofa Kamal Kamis malam. “Ini adalah spesies yang dilindungi dan tidak untuk dijual.” Setelah penemuan itu, polisi menangkap seorang pria lain yang diyakini terlibat dalam upaya perdagangan gelap itu. Pekerja pelabuhan itu tidak ditahan.

Jika terbukti bersalah, pria yang ditangkap itu bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah ($7.000), kata polisi. Tidak jelas ke mana pengiriman kura-kura itu ditujukan. Kura-kura berhidung babi — yang memiliki hidung seperti moncong dan kaki berselaput — hanya ditemukan di Australia dan Nugini, sebuah pulau yang dibagi antara Papua Nugini dan Indonesia, dan dilindungi berdasarkan undang-undang konservasi Indonesia. Beberapa spesies kura-kura populer di Tiongkok dan tempat lain di Asia sebagai makanan atau untuk digunakan dalam pengobatan tradisional. Pada tahun 2014, pejabat Indonesia menyelamatkan lebih dari 8.000 bayi kura-kura berhidung babi yang disembunyikan di dalam koper dan diduga akan dikirim ke Tiongkok dan Singapura.

Tahun ini, penyelundup ditangkap di negara tetangga Malaysia dengan sekitar 3.300 kura-kura yang terancam punah di atas kapal mereka. Indonesia, negara kepulauan dengan sekitar 17.000 pulau, adalah rumah bagi berbagai macam hewan dan tumbuhan eksotis, tetapi perdagangan satwa liar ilegal merajalela dan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sering kali tidak ditegakkan dengan baik. Banyak spesies yang terancam punah, dari gajah Sumatera hingga badak Jawa, telah berada di ambang kepunahan.

Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) menyita 3.300 ekor kura-kura hidung babi (Carettochelys insculpta) dari penyelundup

Carettochelys insculpta, yang umumnya dikenal sebagai kura-kura hidung babi, terdaftar sebagai spesies Rentan dalam Daftar Merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Reptil air tawar ini terbatas di Teritori Utara Australia dan dataran rendah selatan Nugini.

Meskipun dilindungi secara hukum, kura-kura ini sangat diminati secara internasional untuk perdagangan hewan peliharaan eksotis, pasar makanan, dan untuk pengobatan tradisional.

 

Sumber: theturtleroom.org

Malaysia sita 3.300 ekor kura-kura langka dalam kasus dugaan perdagangan gelap

Kura-kura berhidung babi yang disita oleh Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) di lepas pantai selatan Johor, ditunjukkan oleh seorang petugas di Johor, Malaysia, 27 Februari 2019. Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia/Handout via REUTERS

KUALA LUMPUR (Reuters) – Pihak berwenang Malaysia menyita sekitar 3.300 ekor kura-kura hidung babi langka pada hari Rabu yang diduga diselundupkan ke negara Asia Tenggara tersebut.

Kura-kura tersebut, yang ditemukan di Australia dan di pulau Papua, Indonesia, terancam punah karena tingginya permintaan dari pedagang hewan peliharaan eksotis, kata para ahli satwa liar.

Tujuh paket kura-kura ditemukan selama pemeriksaan kapal di dekat Johor di pantai selatan Malaysia, kata Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa dua orang telah ditangkap.

Nilai kura-kura yang disita diperkirakan mencapai 150.000 ringgit ($36.909), kata badan tersebut.

“Kami yakin mereka dibawa ke negara ini untuk dijual sebagai hewan peliharaan eksotis,” kata seorang juru bicara MMEA.

Selain dijual sebagai hewan peliharaan hidup, para pegiat konservasi mengatakan kura-kura hidung babi sering diburu untuk dikonsumsi dagingnya dan untuk digunakan dalam pengobatan tradisional di beberapa negara Asia.

Malaysia dianggap sebagai titik transit utama untuk perdagangan ilegal spesies yang terancam punah ke wilayah lain di Asia.

 

Sumber: reuters.com

Disita: 3.300 Kura-kura Hidung Babi Langka

©Daniil/AdobeStock

Malaysia menyita 3.300 ekor kura-kura langka dari sebuah kapal dalam kasus dugaan perdagangan gelap

Pihak berwenang Malaysia menyita sekitar 3.300 ekor kura-kura hidung babi langka pada hari Rabu yang diduga diselundupkan ke negara Asia Tenggara tersebut.

Kura-kura tersebut, yang ditemukan di Australia dan di pulau Papua, Indonesia, terancam punah karena tingginya permintaan dari para pedagang hewan peliharaan eksotis, kata para ahli satwa liar.

Tujuh paket kura-kura ditemukan selama pemeriksaan kapal di dekat Johor di pantai selatan Malaysia, kata Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa dua orang telah ditangkap.

Nilai kura-kura yang disita diperkirakan mencapai $36.909, kata badan tersebut. “Kami yakin mereka dibawa ke negara tersebut untuk dijual sebagai hewan peliharaan eksotis,” kata seorang juru bicara MMEA. Selain dijual sebagai hewan peliharaan hidup, para pegiat konservasi mengatakan kura-kura hidung babi sering diburu untuk dikonsumsi dagingnya dan untuk digunakan dalam pengobatan tradisional di beberapa negara Asia.

Malaysia dianggap sebagai titik transit utama untuk perdagangan gelap spesies yang terancam punah ke wilayah lain di Asia.

(Laporan Reuters oleh Rozanna Latiff; penyuntingan oleh Darren Schuettler)

 

Sumber: marinelink.com