Skip to main content

Sejarah

Melindungi Satwa Liar Kita yang Beragam

Kura – Kura Moncong Babi (Carretochelys Insculpta)

Perburuan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta ) yang semakin meluas telah mengurangi populasi mereka yang sudah rendah dan membuat mereka rentan terhadap kepunahan. Praktik ini terkait dengan beberapa tradisi lokal yang menganggap hewan ini sebagai “sumber protein tinggi” dan mengonsumsi dagingnya. Beberapa suku juga menggunakan kura – kura moncong babi sebagai mas kawin untuk pernikahan.

Sebagai operator perkebunan kelapa sawit yang berbasis di Papua, Tunas Sawa Erma (TSE) Group memberikan perhatian khusus pada pelestarian lingkungan dan terus berinovasi untuk menjaga keanekaragaman hayati setempat. Komitmen inilah yang mendorong perusahaan untuk mengambil bagian dalam perlindungan spesies endemik.

Kontribusi TSE Group antara lain dengan menandatangani perjanjian kemitraan dengan IPB University dalam program konservasi kura-kura moncong babi pada tahun 2022, yang sebagian besar dilakukan di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, Papua Selatan.

Faktanya, Carettochelys insculpta merupakan spesies yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

 

Cenderawasih Kuning Besar (Paradisaea Apoda)

Perburuan dan Penangkapan liar, Kerusakan Habitat Cenderawasih Kuning Besar kian lama kian terancam. Dipercaya oleh Rakyat Papua, Habitat ini digunakan sebagai adat Papua, seperti: Bulu cenderawasih yang diperdagangkan (sebagai penghias, topi wanita di eropa), Bulu cenderawasih juga dalam jumlah besar dipakai sebagai hiasan upacara adat, Pernikahan, Ritual Budaya.

Sebagai kopilot perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Papua adanya perlakuan khusus terhadap pelestarian lingkungan dan daya juang inovasi keberagaman terhadap keanekaragaman hayati dan Ekosistemnya.

Kontribusi TSE Group antara lain menandatangani perjanjian kemitraan dengan IPB University dalam program konservasi Burung Cenderawasih Kuning Besar pada tahun 2022, yang dilakukan eksekusi konservasi di kabupaten Merauke dan Boven Digoel, Papua Selatan.

Faktanya, Cenderawasih menjadi satwa liar yang dilindungi menurut peraturan UU No.5 Tahun 1990 dan dipertegas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.301/Kpts-II/1992. Burung Cenderawasih menjadi salah satu dilindungi pemerintah adanya dugaan populasi ini semakin menurun secara drastis dan atau terancam kepunahan. Namun, menurut IUCN (terakhir diperbarui pada 12 Juni 2024) kedalam status konservasi Least Concern (paling sedikit perhatian).

Tentang Kami

Sejarah

Perburuan kura-kura moncong babi yang meluas...

Misi Kami

Bertujuan untuk melindungi hak atas kehidupan flora dan fauna langka yang endemik...

Para Ahli

Ilmu pengetahuan, komitmen, semangat dan harapan semuanya penting untuk melindungi masa depan...