Penyelundupan kura-kura hidung babi yang berasal dari Australia dan Papua Nugini untuk dijual di pasar gelap telah mencapai titik di mana hewan tersebut kini dianggap terancam punah.
Meskipun sebagian besar penyelundupan dilakukan melalui perbatasan Indonesia, hewan-hewan yang dulunya ditangkap sebagai makanan ini kini digunakan untuk menghasilkan pendapatan bagi penduduk setempat di Provinsi Barat.
Menurut laporan yang baru dirilis oleh Traffic, sebuah kelompok pengawas internasional yang memantau perdagangan satwa liar, kura-kura hidung babi terancam oleh pedagang hewan peliharaan eksotis.
Laporan tersebut menyatakan bahwa antara tahun 2003 dan 2013, lebih dari 80.000 kura-kura disita dalam 30 penyitaan. Termasuk penangkapan besar-besaran 8.368 kura-kura yang ditemukan diselundupkan di dalam koper di Papua Nugini dan Indonesia pada bulan Januari 2013.
Meskipun pemerintah PNG menyadari situasi terkini dan telah mencoba mengatasi masalah penyelundupan, keterpencilan geografis PNG dan keterbatasan dana telah membuat tugas tersebut cukup sulit.
Saat ini perdagangan hewan ilegal secara keseluruhan merupakan industri global yang diperkirakan bernilai $10 miliar dan terus berkembang setiap tahunnya.
Sumber: postcourier.com.pg