JAKARTA – Karantina Papua Selatan menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi yang akan dikirim melalui Pelabuhan Merauke.
“Memang benar petugas karantina telah menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan menggunakan Kapal Motor MT dengan tujuan Kalimantan pada Sabtu (24 Februari),” kata Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, saat dihubungi di Jayapura, Minggu (25/2) malam, dikutip dari Antara.
Tercatat 15 ekor kura-kura moncong babi tersebut dimasukkan ke dalam ember yang diletakkan di rak sepatu, kemudian ditutup dengan kain.
Dalam keterangan tertulisnya, Cahyono menyayangkan masih adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang membawa satwa endemik yang dilindungi.
“Kita harus menjaga sumber daya alam di Papua, baik flora maupun fauna agar tetap lestari, karena jika tidak, dapat mempercepat kepunahan dan mengganggu ekosistem habitat aslinya,” katanya.
“Karantina akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyelundupan hewan dan tumbuhan asli Papua,” kata Cahyono.
Kepala Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan, Suwarna Duwipa, menambahkan bahwa penyelundupan 15 ekor kura-kura moncong babi dan seekor burung dara berhasil digagalkan melalui pengawasan di pelabuhan.
Pengawasan dilakukan terhadap kapal-kapal yang akan keluar dari Pelabuhan Merauke untuk mencegah terjadinya penyelundupan, khususnya hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Apalagi kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi karena keberadaannya di alam sudah sedikit.
“Menurut International Union Conservation Nature (IUCN), kura-kura moncong babi berstatus rentan (vulnerable), dan masuk dalam daftar merah Apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah (CITES),” kata Duwipa.
Kura-kura moncong babi tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan proses lebih lanjut.
Source: voi.id