Sekitar 600 kura-kura dengan moncong seperti babi, yang diyakini telah ditangkap di alam liar di Indonesia, telah dipulangkan.
Kura-kura berhidung babi dapat dibedakan karena memiliki hidung yang tampak seperti babi dengan lubang hidung di ujung moncongnya yang berdaging.

Seorang karyawan peternakan di Hong Kong memegang salah satu bayi kura-kura berhidung babi.
Pegiat konservasi Hong Kong menyita hampir 800 bayi reptil langka yang diselundupkan dari Indonesia pada bulan Januari.
Itu adalah hasil tangkapan terbesar Hong Kong dalam perang melawan perdagangan hewan peliharaan ilegal.

Petugas bea cukai Indonesia memamerkan peti-peti berisi kura-kura hidung babi setelah mereka dikembalikan dari Hong Kong.
Hewan-hewan itu diyakini telah ditangkap dari alam liar di Indonesia sebelum dibawa secara ilegal ke Hong Kong. Penyitaan yang memecahkan rekor itu terungkap saat pihak berwenang bersiap untuk melepaskan 600 kura-kura yang masih hidup kembali ke habitat asli mereka di provinsi Papua yang terpencil di Indonesia. “Ini adalah [penyitaan] pertama di Hong Kong dalam hal jumlah dan spesies,” kata Alfred Wong, seorang pejabat perlindungan spesies yang terancam punah dari Departemen Pertanian, Perikanan, dan Konservasi, kepada wartawan. “Mereka cukup populer dalam perdagangan hewan peliharaan; itulah sebabnya mereka terancam oleh perdagangan internasional,” katanya saat bayi kura-kura itu dikemas ke dalam kotak, untuk diterbangkan ke Indonesia pada hari Rabu.

Seorang petugas bea cukai Indonesia memegang kura-kura hidung babi di bandara Jakarta. KREDIT:
Kura-kura hidung babi juga terancam karena permintaan telur dan dagingnya tinggi, tetapi Tn. Wong mengatakan bahwa mereka sebagian besar dipelihara sebagai hewan peliharaan di Hong Kong.
Pihak berwenang melakukan penyelidikan tentang bagaimana makhluk-makhluk itu bisa berada di Hong Kong dan telah memeriksa para tersangka, tetapi tidak dapat mendakwa mereka karena bukti yang tidak mencukupi, katanya.
Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut termasuk berapa banyak tersangka yang terlibat atau kewarganegaraan mereka.
Kura-kura hidung babi (Carettochelys insculpta) terdaftar dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, yang memberlakukan pembatasan perdagangan internasional untuk melindungi spesies tersebut dari eksploitasi berlebihan.
Kura-kura tersebut, yang baru berusia beberapa hari ketika diselamatkan, telah dipelihara sejak saat itu di sebuah peternakan konservasi yang dikelola secara pribadi untuk perawatan dan penampungan sementara.
Mereka akan dilepaskan ke taman nasional di Merauke, yang terletak di pantai tenggara Papua.