Skip to main content
Berita

Diselundupkan dalam Koper, 8.000 Kura-kura Hidung Babi Diselamatkan di Indonesia

By Januari 10, 2014April 15th, 2025No Comments

Lebih dari 8.000 bayi kura-kura hidung babi yang diselundupkan keluar dari Indonesia berhasil dicegat minggu ini oleh para pejabat, menurut laporan AFP.

Kura-kura tersebut ditemukan tersembunyi di dalam koper yang diduga akan dikirim ke Singapura dan China, tempat reptil tersebut dijual sebagai hewan peliharaan eksotis dan terkadang berakhir di pasar makanan.

Pada hari Jumat, para pejabat di bandara utama Jakarta menemukan hampir 3.000 kura-kura di dalam empat koper setelah diberitahu untuk waspada terhadap penyelundupan kura-kura. Pada hari Kamis, para pejabat di Papua, salah satu dari sedikit tempat di dunia tempat kura-kura hidung babi hidup secara alami, menemukan sekitar 5.400 kura-kura yang disembunyikan di dalam tujuh koper, AFP melaporkan.

Koper-koper tersebut berisi kotak-kotak plastik, yang masing-masing berisi 15-20 kura-kura. Semua kura-kura yang masih hidup dikumpulkan dan akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya di Papua. Setidaknya 14 kura-kura tersebut sudah mati ketika para pejabat menemukannya, menurut AFP.

Kura-kura hidung babi (Carettochelys insculpta) diklasifikasikan sebagai spesies yang rentan oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), yang melaporkan bahwa spesies tersebut hanya ditemukan di Papua Nugini, Australia utara, dan wilayah Papua di Indonesia.

IUCN menyatakan bahwa spesies tersebut diekspor dalam jumlah besar sebagai bagian dari perdagangan hewan hidup internasional. “Ia dieksploitasi secara besar-besaran dan dikonsumsi secara lokal di Papua Nugini dan terancam punah oleh hilangnya habitat dan degradasi di Australia,” kata IUCN tentang ancaman utama terhadap kura-kura hidung babi.

Menurut EarthTimes.org, populasi kura-kura hidung babi Indonesia telah turun hingga 50 persen dalam tiga dekade terakhir, menambahkan bahwa 11.000 reptil tersebut diangkut secara ilegal keluar dari Indonesia tahun lalu.

Penyelundupan kura-kura keluar dari Indonesia dapat dikenakan hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga 150 juta rupiah (sekitar $12.300), menurut Jakarta Post.

Namun, keuntungan dari operasi penyelundupan yang berhasil mungkin terlalu menggiurkan untuk dilewatkan sebagian orang.

Spesimen sepanjang 15 sentimeter dapat dijual seharga $20 dan kura-kura hidung babi muda dan dewasa dapat laku antara $500 dan $2.000, menurut Jakarta Post.

 

Sumber: natureworldnews.com