Skip to main content

Pionir Sejarawan Ilmu Pengetahuan dan Penjelajah Burung Cenderawasih Kuning Besar

Alfred Russel Wallace

Perintis Seleksi Alam dan Biogeografi

Alfred Russel Wallace, sering kali dibayangi oleh Charles Darwin, adalah seorang ilmuwan perintis yang karyanya membentuk pemahaman tentang evolusi dan keanekaragaman hayati. Berikut gambaran singkat kontribusi utamanya:

Ditahun 1858, saat berada di Kepulauan Melayu, Wallace mengirimkan Charles Darwin sebuah makalah teori evolusi melalui seleksi alam. Hal ini menjadi pendorong keduanya menerbitkan ‘’Surat Wallace-Darwin’’. Yang memperkenalkan ide tersebut kepada dunia. Penemuan independen Wallace menyoroti pentingnya ekologi dalam memahami evolusi.

Ditahun 1859, Wallace mengusulkan ‘’garis wallacea’’, garis imajiner memisahkan wilayah fauna yang berada di Asia Tenggara dan Australia. Garis ini melintasi Kepulauan Melayu, antara Kalimantan dan Sulawesi, serta antara Bali (di barat) dan Lombok (di timur). Garis ini mengungkapkan bagaimana geografi mempengaruhi distribusi spesies Konsep ini menjadi landasan bio-geografi, yang menunjukkan keanekaragaman hayati unik di wilayah tersebut.

Ilustrasi peta garis wallacea dari rimbakita.com

Eksplorasi Wallace selama delapan tahun di kepulauan Melayu mencapai puncak dalam bukunya yang terbit pada tahun 1869, The Malay Archipelago: The Land of the Orangutan and The Birds Paradise, Ia mendokumentasikan hubungan antara spesies dan lingkungannya, memberikan wawasan utama tentang bagaimana ekologi membentuk evolusi. Karyanya juga mengisyaratkan keberadaan daratan kuno yang tenggelam, menghubungkan distribusi spesies dengan sejarah geologi bumi.

Mengungkap Rahasia Burung Cenderawasih: Warisan Wallace dalam Konservasi

Alfred Russel Wallace, naturalis perintis yang eksplorasinya di Kepulauan Melayu mengungkap keajaiban keanekaragaman hayati Asia Tenggara. Dari hutan lebat Kalimantan hingga pulau – pulau terpencil di Papua Nugini, karya Wallace tidak hanya memajukan ilmu pengetahuan alam tetapi juga menyoroti kebutuhan mendesak akan konservasi terutama untuk burung cenderawasih yang ikonik.

Mitos Burung Cenderawasih

Pada Abad ke-18 dan ke-19, burung cenderawasih memikat imajinasi orang Eropa. Bulunya yang memukau melambangkan kemewahan, kekayaan, dan status, menghiasi topi, gaun, dan pakaian formal. Namun, Wallace mengungkapkan kebenaran yang nyata: ketertarikan Eropa dibangun di atas mitos dan kesalahpahaman.

Melalui perjalanannya (Malaya, Pulau Nicobar, Filipina, Kepulauan Solomon, di luar Papua Nugini), Wallace memperkenalkan dunia pada habitat burung yang sebenarnya – hutan aslinya di Papua dan kepulauan Aru. Ia membantah kisah romantis tentang burung yang terbang abadi, menekankan peran ekologisnya dan kebutuhan untuk melindungi keberadaannya yang rapuh.

Burung Cenderawasih Kuning Besar bertengger di ranting pohon.

Sisi Gelap Perdagangan Bulu

Pengamatan Wallace mengungkap dampak buruk dari perdagangan burung liar. Permintaan Eropa terhadap bulu mendorong eksploitasi yang tidak terkendali dengan pemburu lokal memanen burung secara berlebihan untuk memenuhi pasar luar negeri. Wallace mencatat kurangnya peraturan dan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap populasi burung.

Wallace menyoroti ironi: sementara orang Eropa mengagumi keindahan burung tersebut, mereka tidak megetahui kehidupan burung tersebut di alam liar. Burung cenderawasih menjadi simbol kemewahan, tetapi dengan mengorbankan kelangsungan hidupnya.

Seruan Wallace untuk Konservasi

Karya Wallace lebih dari sekadar penemuan – Karyanya merupakan seruan untuk bertindak. Ia mendokumentasikan pentingnya ekologis burung cenderawasih dan memperingatkan tentang bahaya eksploitasi yang tidak terkendali. Wawasannya menjadi dasar bagi upaya konservasi modern, mengingatkan kita tentang keseimbangan rumit antara keinginan manusia dan kebutuhan alam.

Saat ini, warisan Wallace ‘’cenderawasih sebagai Pemegang Dunia’’ tetap hidup sering terus berusaha melindungi burung cenderawasih dan habitatnya. Perjalanannya melalui The Malay Archipelago tidak hanya membantah mitos tetapi juga menginspirasi pemahaman lebih dalam dunia alami kita.

Faktor terjadinya Kehilangan Habitat Kura – Kura Moncong Babi di Papua Selatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018, Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi di Indonesia dan tergolong dalam status Appendix II peraturan perdagangan internasional terhadap spesies. Meskipun telah mendapat pengakuan sebagai satwa yang dilindungi, masih terdapat sejumlah kasus perdagangan hewan eksotis, praktik konsumsi, serta penggunaannya dalam pengobatan tradisional dan kosmetik.

Eksploitasi habitat secara masif masih terjadi di Papua, tercatat 20 kasus antara tahun 2013 hingga 2020 dan 1 kasus tambahan pada tahun 2022. Berikut adalah contoh bukti perdagangan ilegal yang berhasil dikumpulkan oleh pihak berwenang:

No Tanggal Jenis Jumlah Pelaku Pengaman Lokasi Penemuan
1 07-Mar-22 Carretochelys Insculpta 472 ekor MIH Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kota Payakumbuh

(sumber: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6513/penyerahan-tahap-2-kasus-perdagangan-kura-kura-moncong-babi-carettochelys-insculpta).

Sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan ilegal yang tercantum di dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

No Tanggal Jenis Jumlah Pelaku Pengaman Lokasi Penemuan
1 19- Jan-19

 

Carretochelys Insculpta 1.190 ekor Pengadilan Negeri Merauke Bandar Udara Mopah Merauke

(Sumber: https://www.wwf.id/id/blog/kura-kura-moncong-babi-go-international)

Dari kasus tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri Merauke dengan denda sebesar Rp. 5.000.000; jika tidak dapat membayar denda, terdakwa akan menggantinya dengan tambahan dua bulan hukuman penjara.

Status kura-kura moncong babi telah dikategorikan oleh IUCN dalam status terancam kepunahan, dengan dampak terbesar adanya perdagangan ilegal melebihi kuota maksimum yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Indonesia. Meskipun Peraturan Pemerintah Indonesia terkait Kura-Kura Moncong Babi mengklasifikasikannya sebagai “Satwa Buru”, pemanenan tetap harus mengikuti kuota yang diizinkan, yakni maksimum 10.000 telur.

Berdasarkan hasil penelitian tim konservasi Papua pada tahun 2022, terdapat praktik eksploitasi yang signifikan. Komunitas lokal (pemanen/pemburu) telah mengambil sebanyak 69.000 telur (dari 23 marga rata-rata diambil 3.000 telur per marga) untuk dijadikan sumber penghasilan yang dapat diperjualbelikan ke luar wilayah Papua. Ditemukan adanya masyarakat setempat menyimpan hasil panen sekitar 4.000 telur, dimana selama satu bulan (Agustus) mereka memperoleh 2.000 telur yang disimpan dalam wadah khusus. Dampak serius dari eksploitasi ini berakibat pada ancaman kepunahan

Beberapa faktor yang menjadi ancamannya, antara lain:

  1. Gangguan oleh manusia.
  2. Perubahan iklim yang dapat memicu banjir, mengakibatkan telur di sarang menjadi rusak dan tenggelam.
  3. Ancaman dari predator alami di habitat (seperti biawak), dan lain-lain.

Papua Konservasi terus berupaya melalui kerja sama TSE Group dengan IPB University untuk menjaga ekosistem Papua. Keberlanjutan populasi kura-kura moncong babi berhubungan erat dengan budaya masyarakat Papua yang telah diwariskan dari generasi sebelumnya agar masyarakat lebih memahami hubungan antara populasi satwa liar dan budaya setempat. Diperlukan penelitian mendalam dan kampanye yang mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait pembatasan dalam pemanenan, penjualan, serta pemanfaatan telur dan kura-kura moncong babi.

Selain itu, diperlukan program ranching untuk memfasilitasi pemanfaatan telur kura-kura moncong babi secara legal. Ketentuan ini menetapkan 50% dari pemanfaatan telur kura-kura moncong babi harus dibatasi di alam, sedangkan 50% dapat digunakan oleh masyarakat Papua untuk dijual, berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia (SK. Menteri LHK No. 65/MENLHK/KSDAE/KSA. 2/3/2021, tanggal 3 Maret 2021). (https://balaikliringkehati.menlhk.go.id/v2/wp-content/uploads/2024/07/Kuota-penangkapan-pengambilan-TSL-2024.pdf).