
Kura-kura hidung babi (carettochelys insculpta). wasserschildkroete.de
TEMPO.CO, Jakarta – Setelah menggagalkan upaya penyelundupan 15 ton ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Timika dan Kepolisian Resor Timika kembali menggagalkan upaya penyelundupan kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta).
“Kami mengamankan 3.230 ekor kura-kura moncong babi yang dikemas dalam 190 kotak plastik dari upaya penyelundupan,” kata Kepala Stasiun PSDKP Tual Asep Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2016.
Petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (BKIPM) serta aparat keamanan Bandara Mosek Kilangin Timika menemukan barang bukti empat koper hitam yang digunakan untuk membawa kotak plastik berisi kura-kura tersebut.
Modus operandinya adalah dengan memasukkan koper tersebut melalui pintu masuk bandara lama yang tidak dilengkapi dengan alat sinar-X. Penyu-penyu tersebut rencananya akan dikirim menggunakan Sriwijaya Air ke Jayapura sebelum menuju Jakarta.
Saat ini, barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan ke Departemen Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan Hidup PT Freeport untuk dirawat sebelum dilepasliarkan.
Penyu hidung babi dilindungi dan dilarang untuk ditangkap. Penyu tersebut merupakan spesies endemik dan terancam punah yang hanya hidup di Papua. Penyu tersebut juga tercantum dalam Lampiran 2 Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES).
Sumber : tempo.co