Skip to main content

Taman Alam Port Moresby menyaksikan kura-kura hidung babi dilepaskan kembali ke alam liar meskipun ada pandemi

Meskipun mengalami kekurangan pengunjung karena pandemi virus corona, Taman Alam Port Moresby terus maju dengan rehabilitasi dan penyelamatan hewan-hewan Papua Nugini.

Kepala eksekutif Taman Michelle McGeorge mengatakan pada bulan Agustus, jumlah kunjungan turun hingga 70 persen.

“Untuk mempertahankan operasi, idealnya kami membutuhkan kapasitas 100 persen, jadi kami meluncurkan kampanye GoFundMe pada bulan Juni,” katanya.

Penggalangan dana daring sejauh ini telah mengumpulkan lebih dari $200.000 yang lebih dari setengah dari yang menurut McGeorge dibutuhkan taman untuk beroperasi.

“Target kami adalah membayar biaya satwa liar selama 10 bulan,” katanya.

“Saya tidak hanya bertanggung jawab atas 550 hewan, tetapi pada akhirnya saya bertanggung jawab atas 70 staf dan mata pencaharian mereka.”

Taman menerima satwa liar yang terluka dan diserahkan dengan harapan dapat merehabilitasi mereka dan melepaskan mereka kembali ke alam liar, atau menjadikan mereka sebagai ‘rumah selamanya’ di Taman.

Salah satu jenis hewan yang telah direhabilitasi selama lima tahun terakhir oleh taman tersebut adalah kura-kura hidung babi yang terancam punah.

Kura-kura air tawar, yang dinamai berdasarkan hidungnya yang mirip moncong, diburu karena ‘keunikannya’ oleh pedagang hewan peliharaan ilegal.

Taman tersebut menetaskan 47 telur kura-kura dan membantu meningkatkan populasinya hingga melepaskan beberapa telur kembali ke alam liar tahun lalu, dan sisanya tahun ini di tengah pandemi.

Sorotan Indonesia: Kura-kura hidung babi yang terancam punah akibat perdagangan satwa liar ilegal

Kura-kura dan penyu air tawar di Asia sangat menderita akibat perdagangan ilegal yang tidak diatur, dan banyak di antaranya yang terancam punah. Di antaranya adalah kura-kura hidung babi Carettochelys insculpta, yang dipanen untuk memenuhi permintaan perdagangan hewan peliharaan internasional, dan untuk konsumsi daging lokal serta penggunaan dalam pengobatan tradisional. Monitor Conservation Research Society dan Oxford Wildlife Trade Research Group memeriksa laporan penyitaan selama periode 2013 hingga 2020, dengan melihat jaringan dan pusat perdagangan kontemporer, memetakan rute, menilai penuntutan yang berhasil, dan dalam prosesnya, menandai kegagalan untuk memanfaatkan alat yang ada guna melindungi spesies tersebut dengan lebih baik. Celah dalam undang-undang saat ini yang dimanfaatkan oleh para pedagang juga diteliti.

Dalam periode penelitian, 26 penyitaan yang berjumlah 52.374 individu dianalisis, dengan Indonesia muncul sebagai sumber terbesar spesies yang memasuki perdagangan ilegal, baik di Indonesia maupun internasional. Sebagian besar insiden ini terjadi di Provinsi Papua (19.700 individu) dan Jabodetabek, termasuk Bandara Internasional Soekarno Hatta. Secara internasional, 10.956 ekor kura-kura hidung babi disita dalam enam insiden terpisah yang berasal dari Indonesia.

Meskipun kura-kura hidung babi tercantum dalam Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES) dan sepenuhnya dilindungi di Indonesia, hanya sembilan dari 26 kasus yang diperiksa yang berhasil dituntut – tetapi tidak pernah sampai ke tingkat hukum yang berlaku, yang membawa hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda sebesar USD7.132. Pelanggar jarang menerima hukuman yang mendekati hukuman maksimum; hukuman penjara tertinggi yang dijatuhkan hanya sekitar setengah dari hukuman maksimum yang mungkin dijatuhkan.

“Kurangnya penegakan hukum dan pencegah yang berarti bagi pelanggar melemahkan upaya untuk melindungi spesies tersebut dan membuat upaya perdagangan yang legal dan berkelanjutan menjadi sia-sia,” kata Dr. Chris R. Shepherd, penulis utama studi tersebut. “Indonesia memiliki undang-undang dan peraturan untuk melindungi kura-kura hidung babi dari eksploitasi berlebihan, tetapi perangkat ini tidak efektif jika tidak digunakan.”

Kura-kura hidung babi disita di Indonesia dan di luar Indonesia tetapi melaporkan Indonesia sebagai sumbernya, yang menunjukkan jumlah individu yang disita di setiap lokasi berdasarkan 26 insiden penyitaan antara Januari 2013 dan Juni 2020.

Kemungkinan operasi penangkaran palsu, mengingat waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dalam penangkaran kura-kura berhidung babi hingga generasi kedua, juga ditandai. “Kemungkinan besar, kura-kura yang dinyatakan sebagai hasil penangkaran semuanya ditangkap di alam liar atau diternakkan, dan dinyatakan palsu sebagai hasil penangkaran untuk menghindari pembatasan dan memungkinkan ekspor ke negara-negara yang pemeriksaan sumber hewan impornya longgar,” kata Dr. Vincent Nijman, salah satu penulis studi. Pencucian reptil hasil tangkapan liar dengan kedok penangkaran di Indonesia telah terdokumentasi dengan baik tetapi perlu penyelidikan lebih lanjut.

Para penulis juga mempertanyakan bagaimana 5.240 kura-kura diekspor sebagai hasil tangkapan liar, yang secara langsung melanggar undang-undang Indonesia, termasuk 80 ekor ke Amerika Serikat, yang mungkin melanggar Undang-Undang Lacey AS. Sebagian besar ditujukan ke daratan Tiongkok dan Hong Kong. Semua negara dan wilayah pengimpor yang diidentifikasi dalam studi ini merupakan Pihak CITES dan berkewajiban untuk memastikan bahwa perdagangan spesies ini dilakukan secara legal. Mungkin dengan menaikkan status spesies ini ke Lampiran I CITES akan membantu ketiga negara yang ada dalam memperoleh kerja sama yang lebih kuat dari Pihak CITES lainnya dalam upaya untuk mencegah perdagangan internasional ilegal spesies ini.

Indonesia jelas sangat membutuhkan strategi yang kuat untuk secara efektif mengatasi perdagangan ilegal kura-kura hidung babi, dari titik pengumpulan hingga penjualan. Pemanfaatan undang-undang yang ada dengan lebih baik dan pengawasan yang efektif terhadap pedagang yang mengaku mengembangbiakkan spesies tersebut secara komersial sangat penting untuk menghalangi perdagangan ilegal dan pada akhirnya untuk melindungi kura-kura hidung babi dengan lebih baik.

Perdagangan satwa liar ilegal, penyitaan, dan penuntutan: analisis perdagangan kura-kura hidung babi Carettochelys insculpta selama 7,5 tahun di dan dari Indonesia oleh Chris R. Shepherd, Lalita Gomez, dan Vincent Nijman diterbitkan dalam Global Ecology and Conservation.

Sumber: mcrsociety.org

Kura-kura Moncong Babi dan Habitatnya yang Terancam Punah

Kura-kura moncong babi – Foto/Brilio

Klikhijau.com – Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) adalah jenis satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat perdagangan illegal.

Pekan ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta melakukan evakuasi tiga satwa dilindungi korban banjir besar yang terjadi 2 (dua) tahun lalu. Diantaranya 1 ekor Kura-kura Kaki Gajah (Monouria emys), 1 ekor Kura-kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dan 1 Ekor dan Kura-kura Gading (Orlitia borneensis).

Serah terima satwa-satwa tersebut dilakukan oleh petugas BKSDA Jakarta pada hari Senin, 4 Mei 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Pandemi COVID-19. Ketiganya merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Kura-kura jenis ini juga masuk daftar Merah IUCN sebagai spesies Vulnerable (Rentan). CITES pun mendaftarnya dalam daftar Appendix II yang artinya hanya boleh diperdagangkan secara internasional dengan pengawasan khusus dan ketat.

Kura-kura moncong babi termasuk yang paling otentik dan menarik dibahas karena kekhasan pada moncongnya yang menyerupai babi.

Mengenal Kura-kura moncong babi

Sahabat Hijau, kali ini kita akan membahas tentang kura-kura moncong babi atau biasa dinamai “labi-labi moncong babi”. Oya, jenis satu ini merupakan salah satu reptil asli Indonesia.

Nama latin reptil ini adalah Carettochelys insculpta Ramsay, 1886 dan mempunyai nama sinonim, yaitu Carettochelys canni Artner (2003) dan Carettochelys insculpta Wells (2002). Dalam bahasa Inggris, disebut sebagai Pig-nosed Turtle, Fly River Turtle, New Guinea Plateless Turtle, Pig-nose Turtle, atau Pitted-shell Turtle.

Carettochelys insculpta dapat ditemukan di perairan Papua Indonesia, Papua Nugini dan Australia.

Satwa akuatik ini dapat hidup di air tawar dan payau. Biasa mencari makan makan di dasar kolam, pinggiran sungai, danau, dan muara. Kura-kura ini omnivora alias memakan tanaman, buah, invertebrata dan ikan.

Ciri khas satwa ini adalah bagian moncong yang lebih panjang serta hidung yang menyerupai hidung babi, dari morfologi inilah asal mula ia dinamai si mocong babi.

Tidak seperti kura-kura air tawar lainnya, kura-kura ini memiliki sirip pada bagian kaki, lebih menyerupai kura-kura laut daripada spesies air tawar. Dengan kakinya itulah, ia memiliki daya jelajah yang luas di darat. Sedangkan, siripnya membuatnya lincahh berenang seperti dayung.

Kura-kura ini memiliki permukaan cangkang yang kasar dan tidak memiliki sisik bertulang seperti jenis kura-kura lain, Plastron berwarna krem, sedangkan karapas dapat bervariasi antara berbagai warna coklat hingga abu-abu gelap.

Ukuran kura-kura dewasa tergantung pada habitatnya, dengan individu di dekat pantai jauh lebih besar daripada kura-kura di dekat sungai.

Uniknya, Kura-kura moncong babi betina memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan kura-kura jantan. Ekor lebih panjang dan lebih tebal dijumpai pada Kura-kura jantan. Bila sudah dewasa, jenis ini dapat berkembang hingga setengah meter, dengan berat rata-rata 22,5 kg dan panjang cangkang rata-rata 46 cm.

Daerah Sebaran

Sebagai satwa asli Indonesia, persebaran Carettochelys insculpta ini hanya di Papua bagian selatan mulai dari Timika, Asmat, Mappi, Boven Digul, Yahukimo, hingga sebagian kecil wilayah Merauke. Selain itu dijumpai juga di sebagian Papua Nugini bagian selatan dan Australia bagian utara.

Satwa ini dianggap langka meskipun jumlah populasi pastinya tidak diketahui, diperkirakan mengalami penurunan yang drastis. Ancaman terhadap utama terhadap kelestarian reptil ini adalah perburuan liar untuk diperdagangkan baik sebagai hewan peliharaan ataupun dikonsumsi daging dan telurnya.

Jenis bulus ini merupakan salah satu kura-kura yang paling banyak dieksploitasi dan diselundupkan ke luar negeri. Selain itu juga terancaman akibat dari kerusakan habitat.

Kura-kura ini berkembang biak selama musim kemarau pada saat musim bertelur antara bulan Agustus-Oktober setiap tahunnya.

Saat selesai melewati masa kawin dan memasuki masa bertelur, umumnya kura-kura betina akan keluar dari air untuk menyimpan telurnya di pangkal air.

Jenis kelamin kura-kura moncong babi sangat dipengaruhi suhu sekitarnya, tukik jantan diproduksi ketika suhu menurun setengah derajat dan tukik betina diproduksi ketika suhu meningkat setengah derajat.

.

Sumber: www.klikhijau.com

 

Mengapa Burung Cenderawasih Menjadi Kebanggaan Rakyat Papua dan Dilestarikan?

Burung Cenderawasih.(https://pesona.travel)

KOMPAS.com – Burung cenderawasih merupakan salah satu burung yang dilindungi dan dilestarikan.

Burung cenderawasih banyak ditemukan di Indonesia bagian timur seperti Papua, pulau-pulau Selat Tores, Papua Nugini, dan Australia Timur.

Ini kenapa Papua dikenal sebagai bumi cenderawasih. Karena banyaknya jenis burung cenderawasih yang ditemukan di sana.

Jelaskan mengapa burung cenderawasih menjadi salah satu sumber alam yang menjadi kebanggaan rakyat Papua dan di lestarikan.

Burung cenderawasih merupakan spesies endemik yang hanya terdapat di pulau Papua, dan memiliki peran penting dalam adat budaya suku-suku di Papua.

Dalam buku Cenderawasih Burung dari Surga (2011) karya Endah H.S, kecantikan burung cenderawasih telah dikenal dunia.

Burung cenderawasih jantan memiliki bulu yang lebih indah untuk memikat cenderawasih betina sebagai pasangannya.

Burung yang menjadi maskot Papua ini memiliki warna bulu yang indah. Karena keindahannya itu burung cenderawasih konon jarang turun ke tanah dan lebih sering terbang hinggap di pohon.

Bulu tersebut tumbuh di area paruh, sayap, dan kepalanya.

Warna bulu tersebut biasanya sangat cerah dengan kombinasi hitam, cokelat kemerahan, oranye, kuning, putih, biru, hijau dan ungu.

Karena kecantikannya itu orang Inggris menyebutnya bird of paradise yang artinya burung dari surga.

Burung cenderawasih hidup di hutan hujan tropis dan dapat ditemukan di Indonesia bagian timur, pulau-pulau Selat Torres, Papua Nugini, dan Australia Timur.

Di habitatnya, buurng cenderawasih memiliki kebiasaan bermain di pagi hari saat matahari terbit.

Identitas rakyat Papua

Burung cenderawasih mati kawat adalah jenis yang menjadi identitas provinsi Papua. Masyarakat di Papua sering menggunakan bulu cenderawasih sebagai pelengkap atau hiasan dalam pakaian adat mereka.

Keberadaan burung cenderawasih kian lama kian terancam. Perburuan dan penangkapan liar serta kerusakan habitat menjadi beberapa penyebab utama.

Banyak bulu cenderawasih diperdagangkan yang digunakan sebagai penghias, seperti topi wanita di Eropa.

Dikutip buku Ekologi Papua (2012) karya Sri Nurani Kartikasari dan kawan-kawan, buurng cenderawasih merupakan salah satu kelompok burung yang paling dikenal di Papua dengan 24 jenis.

bulu burung kadang dalam jumlah besar sering digunakan untuk hiasan dalam upacara-upacara, pernikahan dan ritual.

Kelompok yang paling sering digunakan untuk hiasan adalah burung cenderawasih yang pernah dieksploitasi besar-besaran untuk ekspor.

Penggunaan bulu secara tradisional berdampak pada jenis-jenis yang umumnya populer.

Sekarang, burung cenderawasi menjadi jenis satwa yang dilindungi.

Beberapa jenis cenderawasih yangmasuk dalam daftar dilindungi antara lain, cenderawasih kuning kecil, cenderawasih botak, cenderawasih raja, cenderawasih meran dan toowa.

 

Sumber : kompas.com