Skip to main content

Indonesia menyita 700 ekor kura-kura hidung babi yang terancam punah di bandara

Pihak berwenang di Indonesia telah menyita hampir 700 ekor bayi kura-kura yang terancam punah di sebuah bandara di Jakarta.

Kura-kura Hidung Babi Indonesia

Pihak berwenang di Indonesia telah menyita hampir 700 ekor kura-kura hidung babi yang terancam punah di bandara utama yang melayani ibu kota Jakarta, kata seorang pejabat.

Kura-kura tersebut, yang berusia kurang dari sebulan, telah diangkut dari provinsi paling timur Papua ke bandara Soekarno-Hatta dengan angkutan lokal tetapi tujuan akhirnya tidak diketahui, kata pejabat karantina Teguh Samudro.

“Kami tidak tahu ke mana mereka dikirim karena alamat pada paket tersebut tidak ada,” kata pejabat tersebut. Kura-kura tersebut akan segera dilepaskan kembali ke habitat aslinya di Papua, tambahnya.

Ke-687 kura-kura hidung babi, spesies yang dapat dibedakan dengan hidungnya yang seperti moncong berdaging, tiba di bandara pada tanggal 15 Maret tetapi para pejabat tidak tahu siapa yang mengirimnya.

Berdasarkan hukum Indonesia, pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar 150 juta rupiah ($14.780).

Kura-kura hidung babi terdaftar dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah, yang memberlakukan pembatasan perdagangan internasional untuk melindungi spesies dari eksploitasi berlebihan.

 

Sumber: news.com.au

Penyelundup memburu 687 kura-kura langka yang ditemukan di bandara

Petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah menyita 687 bayi kura-kura hidung babi yang terancam punah yang dilaporkan akan diselundupkan ke Hong Kong. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta, Teguh Samudro, mengatakan pada hari Senin bahwa kura-kura tersebut ditemukan dalam paket yang terdaftar sebagai bagasi tercatat pada penerbangan Sriwijaya Air dari Papua melalui Makassar, Sulawesi Selatan, ke Jakarta, pada tanggal 15 Maret.

“Paket-paket itu rusak ketika tiba di bandara, jadi kami dapat mengetahui apa yang ada di dalamnya,” kata Teguh, menolak untuk menjelaskan mengapa BPKIM menunggu dua minggu untuk mengungkap kasus tersebut. Teguh mengatakan pemilik paket tersebut masih belum diketahui, meskipun semua barang bawaan yang diperiksa sebagai bagasi tercatat terdaftar dalam sistem maskapai, bersama dengan identitas pemiliknya. Pengiriman tersebut tidak disertai dokumen yang sah, sehingga sulit untuk menentukan pengirim, penerima, dan tujuan akhir kura-kura tersebut, kata Teguh, yang menolak berspekulasi tentang bagaimana sebuah paket dapat dimasukkan ke dalam pesawat tanpa dokumen yang sah. Kura-kura hidung babi hampir punah, sebagian karena penyelundupan dan perdagangan hewan peliharaan eksotis.

Spesies ini hanya ditemukan di Papua bagian selatan, Papua Nugini bagian selatan, dan Australia utara. Menurut laporan, spesimen sepanjang 15 sentimeter dapat dijual dengan harga mulai dari US$15 hingga $20, sementara penyu muda dan dewasa dapat dijual seharga $550 hingga $2.000. Para penyelundup kura-kura menghadapi hukuman berat, kata Teguh: Pelanggar undang-undang tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan atau undang-undang tahun 1990 tentang konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp 150 juta ($15.400).

Sementara itu, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tony Ruchimat, mengatakan penyu-penyu tersebut akan diserahkan ke Balai Besar Sumber Daya Alam Jakarta untuk dirawat sebelum dipulangkan dan dilepasliarkan di habitat aslinya di Papua. Chairul Saleh dari World Wildlife Fund (WWF)-Indonesia mengatakan perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia menjadi faktor terbesar kedua yang menyebabkan punahnya spesies langka di negara ini.

 

Sumber: thejakartapost.com