Familier dengan nama labi-labi? Hewan yang juga sering disebut bulus ini adalah jenis kura-kura bercangkang lunak atau penyu air tawar cangkang lunak. Ciri khasnya adalah bentuk tubuh oval atau agak bulat, tapi lebih pipih dan tanpa sisik. Warna labi-labi biasanya abu-abu sampai hitam, tergantung spesies.
Salah satu spesies labi-labi yang unik adalah jenis labi-labi moncong babi. Hewan dengan nama ilmiah Carettochelys insculpta ini dalam bahasa Inggris disebut sebagai pig-nosed turtle, plateless turtle, atau pitted-shell turtle.
Labi-labi moncong babi merupakan hewan endemik Papua dan tempat perlindungan terakhirnya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Lorentz. Sayangnya, hewan unik ini juga tak lepas dari ancaman perburuan, perdagangan ilegal, hingga yang paling parah kepunahan.
Karakter labi-labi moncong babi
Tak serupa kura-kura air tawar lain, labi-labi moncong babi tidak memiliki kaki untuk bergerak. Sebagai gantinya, ia bergerak menggunakan sirip seperti penyu dan bisa berenang bebas. Ciri khas hewan ini, sesuai namanya, terletak pada hidung yang seperti babi. Bagian karapas atau cangkang bagian atas berwarna abu-abu dengan tekstur kasar, sedangkan plastron atau kulit keras yang melindungi bagian dadanya berwarna krem.
Labi-labi moncong babi jantan dan betina biasanya dibedakan dari panjang ekor dan ukuran tubuh. Jenis yang satu ini bisa tumbuh sampai sekitar 70 cm panjang karapas dengan berat lebih dari 20 kilogram. Ia dapat hidup di air tawar dan payau, kemudian mencari makan di pinggiran sungai, danau, dan muara.
Untuk makananya sendiri biasanya tanaman, buah-buahan, ikan, dan invertebrata karena termasuk hewan omnivora. Kebanyakan mereka mengonsumsi buah ara, kiwi, apel, pisang, udang, cacing, hingga anak tikus.
Jenis kura-kura ini berkembang biak selama musim kemarau antara bulan Agustus hingga Oktober setiap tahunnya menjadi musim bertelur. Usai melewati masa musim kawin dan memasuki masa bertelur, labi-labi betina akan keluar dari air untuk menyimpan telur di pangkal air.
Jenis kelamin labi-labi ini pun sangat dipengaruhi suhu di sekitarnya. Jika suhu menurun setengah derajat, biasanya akan lahir labi-labi jantan. Sebaliknya, labi-labi betina biasanya lahir saat suhu meningkat setengah derajat.
Penyebaran labi-labi moncong babi
Habitat yang disukai labi-labi moncong babi ialah daerah sungai, muara, laguna, danau, kolam, hingga rawa yang dikeliling hutan lebat. Selain di Papua, penyebaran satwa ini juga pernah ditemukan di Papua Nugini hingga Australia.
Seperti kura-kura lain di lokasi terpencil, labi-labi moncong babi juga dipercaya telah langka. Meski demikian, belum ada data jumlah populasi yang tepat saat ini. Diketahui Australia telah melindungi hewan ini dari eksploitasi, tetapi dari Papua Nugini nampaknya belum ada tindakan konservasi. Labi-labi ini pernah ditemukan di Jepang untuk dijual.
Kehidupan labi-labi moncong babi dewasa membutuhkan kolam atau aliran sungai yang besar. Sedangkan, individu yang lebih kecil bisa hidup di kolam-kolam kecil yang memiliki tanaman dan dan tempat persembunyian untuk tempat berlindung. Suhu air pun harus dijaga antara 26,1-30 derajat Celsius.
Tak hanya suhu, kualitas air pun penting dijaga dengan adanya sistem penyaring biologi. Ketika kualitas air buruk, labi-labi akan berisiko mengalami gangguan kulit dari jamur atau bakteri pada bagian karapasnya. Ia tidak butuh tempat berjemur khusus, tapi harus ada akses ke tanah untuk betina dewasa agar bisa bersarang dan bertelur. Dalam sekali bertelur, betina dewasa biasanya butuh masa inkubasi 60-70 hari dan bisa bertelur dari tujuh sampai 39 telur.
Berada di bawah ancaman punah
Labi-labi moncong babi dengan segala keunikannya rupanya berada di bawah ancaman, bahkan di habitat asalnya. Keberadaan hewan ini terancam oleh perdagangan satwa ilegal. Bahkan, telah mencapai ribuan labi-labi diselundupkan dari Papua hingga ke pasar internasional. Ia diperdagangkan untuk menjadi makanan eksotis hingga pengobatan tradisional di China.
Bahkan, ribuan telur pun telah diambil langsung dari alam secara ilegal untuk ditetaskan karena memang belum ada penangkaran khusus.
Padahal, status labi-labi moncong babi ini secara internasional sudah ada di daftar endangered atau terancam, dan tercatat dalam International Union Conservation Nature (IUCN). Status ini agaknya jadi pengingat kita bahwa dua tingkat lagi akan menuju kepunahan.
Bahkan, labi-labi ini juga sudah masuk kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Artinya, spesies ini ada di daftar terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan yang jelas.
Di Indonesia sendiri, hewan tersebut masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sumber: www.goodnewsfromindonesia.id